Badan Usaha Di Indonesia

        
        Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis - Jenis Badan Usaha Di Indonesia

1.      Koperasi

         Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

2.      BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

       Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
  • Perjan
        Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
  • Perum
       Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
  • Persero
         Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
  1. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
  2. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
  3. Dipimpin oleh direksi
  4. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
  5. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
  6. Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
  1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  3. PT Brantas Abipraya (Persero)
  4. PT Garuda Indonesia (Persero)
  5. PT Angkasa Pura (Persero)
  6. PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
  7. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
  8. PT Aneka Tambang (Persero)
  9. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  10. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  11. PT Pos Indonesia (Persero)
  12. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
  13. PT Adhi Karya (Persero)
  14. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
  15. PT Perusahaan Perumahan (Persero)
  16. PT Waskita Karya (Persero)
  17. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)

3.       BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

        Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

3.1     Perusahaan Persekutuan

        Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.
  • Firma
         Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma : 
  1. Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 
  2. Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala resiko yang terjadi. 
  3. Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
  • Persekutuan Komanditer
        Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

  1. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
  • Perseroan Terbatas
       Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

3.2     Yayasan

      Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.


Prosedur dan Legalitas Pendirian Badan Usaha


Prosedur dalam pembuatan badan usaha tersebut :

  • Tahapan Pengurusan Izin Pendirian
        Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :   
  1. Tanda Daftar Perusahaan
  2. NPWP
  3. Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus dipenuhi yaitu :
  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
  2. Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
  3. Izin Domisili
  4. Izin Gangguan
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Izin dari Dep.Teknis
  • Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
     Tidak semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
  • Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
        Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
  • Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain.
         Yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan SSH SG.GS dan SG.DO

Lipstik Wardah Warna Peach dalam Berbagai Pilihan

INTERAKSI MANUSIA DAN KOMPUTER (IMK)