WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN NEGARAKewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :

WARGA NEGARA DAN NEGARA
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WN
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WN
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
SIAPA SAJA yang disebut sebagai WNI ?




Menurut bab II tentang warga Negara Indonesia pada pasal 4 UU.No. 12 Tahun 2006 menegaskan tentang siapa-siapa yang menjadi warga Negara indonesia yaitu:

  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga Negara Indonesia.
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia.
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah warga Negara Indonesia dengan ibu warga Negara asing.
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu warga Negara Indonesia dengan ayah warga Negara asing.
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum asal Negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan terhadap ayahnya tersebut.
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga Negara Indonesia.
  7. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara Indonesia.
  8. Anak yang lahir dari luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh ayah warga Negara Indonesia sebagai anak dari pengakuan itu dilakukan sebelum anak berumur 18 tahun atau belum kawin.
  9. Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas kewarganegaraan ayah dan  ibunya.
  10. Anak yang ditemukan di wilayah Negara Indonesia selama ayah atau ibunya tidak diketahui.
  11. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaanya.
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karna ketentuan dari tempat anak tersebut lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  13. Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewaraganegaraannya, kemudian ayah atau ibu meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia.

Sekian artikel mengenai WARGA NEGARA DAN NEGARA. Kurang lebihnya mohon maaf.


Semoga Bermanfaat...
sumber

Comments

Popular posts from this blog

Perbedaan SSH SG.GS dan SG.DO

Lipstik Wardah Warna Peach dalam Berbagai Pilihan

INTERAKSI MANUSIA DAN KOMPUTER (IMK)