PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Sistem Pelapisan Sosial di Bali ( Sistem Kasta )
A.
KASTA PERSPEKTIF SOSIAL DAN BUDAYA
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT - Dilihat kondisi kekinian
di Bali dalam konteks kasta, masyarakat tengah berada dalam transisi menuju
pada Ajaran Weda (Kitab Suci Agama Hindu) yakni warna yang tentu mengacu pada
kesetaraan. Namun sebagian masyarakat Bali masih saja berpikir kuno ingin
tetap mengajegkan (memberlakukan) sistem kasta seperti pada masa kerajaan atau
masa kolonial Belanda dahulu. Padahal kasta sendiri merupakan lumbung
permasalahan konflik sosial di Bali. Sesungguhnya Kasta juga merupakan senjata
ampuh yang digunakan pada masa pemerintahan kolonial Belanda melalui politik
divide et impera (politik adu domba). Hampir di semua daerah di Bali pernah
merasakan panasnya konflik Kasta tersebut. Mulai dari Konflik Kasta di Sesetan,
Denpasar (1980), Konflik Kasta di Selemadeg, Tabanan (2005), Konflik Kasta di
Desa Tampak Siring, Gianyar (2006), Konflik Kasta di Desa Manggis, Karangasem
(2006) dan Konflik Kasta di Desa Tusan, Klungkung (2007) adalah sedikit contoh
konflik sosial yang berakar dari Kasta. Selain konflik diatas yang bertalian
dengan konflik kasta antar banjar bahkan desa adat, terdapat juga permasalahan
sosial lainnya yang hingga kini senantiasa masih dipermasalahkan. Salah satunya
adalah perkawinan antar kasta. Jika dulu
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT - Bali memiliki hukuman Adat yang sangat kejam yakni labuh gni (dibakar hidup-hidup), “labuh batu” (dibuang ke laut dengan batu pemberat), ditikam dengan keris, diasingkan (diselong) ke seberang tanpa biaya hidup dll terhadap mereka yang melakukan perkawinan antar kasta, kini kendati masyarakat Bali tidak lagi menerapkan hukuman tersebut seiring perkembangan zaman tetap saja larangan-larangan masih eksis hingga kini. Bagaimana perkawinan antar kasta masih sering menghadapi ancaman serius. Pelarangan tersebut lebih sering muncul dari mereka dengan keluarga kasta lebih tinggi dengan mereka yang berkasta lebih rendah. Kini pun masih sering kasta lebih rendah melarang terjadinya perkawinan antar kasta. Bahkan perjodohan di Bali masih terjadi dikarenakan adanya pembedaan mengatasnamakan Kasta tersebut. Ironisnya tidak hanya terjadi dalam perkawinan, hanya berstatus pacaran saja sudah akan mendapat batu sandungan/ ancaman serius dari mereka yang masih ingin melanggengkan Kasta. Hal ini tentu sangat diskriminatif. Diksriminatif termasuk dalam pergaulan sosial sehari-harinya. Belakangan konflik kasta tidak hanya muncul secara kasat mata namun justru lebih terang-terangan mencuat ke dalam konflik adat.
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT - Bali memiliki hukuman Adat yang sangat kejam yakni labuh gni (dibakar hidup-hidup), “labuh batu” (dibuang ke laut dengan batu pemberat), ditikam dengan keris, diasingkan (diselong) ke seberang tanpa biaya hidup dll terhadap mereka yang melakukan perkawinan antar kasta, kini kendati masyarakat Bali tidak lagi menerapkan hukuman tersebut seiring perkembangan zaman tetap saja larangan-larangan masih eksis hingga kini. Bagaimana perkawinan antar kasta masih sering menghadapi ancaman serius. Pelarangan tersebut lebih sering muncul dari mereka dengan keluarga kasta lebih tinggi dengan mereka yang berkasta lebih rendah. Kini pun masih sering kasta lebih rendah melarang terjadinya perkawinan antar kasta. Bahkan perjodohan di Bali masih terjadi dikarenakan adanya pembedaan mengatasnamakan Kasta tersebut. Ironisnya tidak hanya terjadi dalam perkawinan, hanya berstatus pacaran saja sudah akan mendapat batu sandungan/ ancaman serius dari mereka yang masih ingin melanggengkan Kasta. Hal ini tentu sangat diskriminatif. Diksriminatif termasuk dalam pergaulan sosial sehari-harinya. Belakangan konflik kasta tidak hanya muncul secara kasat mata namun justru lebih terang-terangan mencuat ke dalam konflik adat.
KASTA
PERSPEKTIF HUKUM dan HAM
Yang menjadi salah
satu syarat dalam suatu negara Hukum baik negara tersebut menganut sistem hukum
Civil Law maupun Common Law adalah Perlindungan HAM. Di zaman yang modern
sekarang ini semua negara di dunia mendeklarasikan negaranya sebagai negara
Hukum. Indonesia adalah salah satunya. Hal ini sudah jelas secara eksplisit
tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia 1945 bahwa Negara
Indonesia adalah Hukum. Jadi disini Indonesia sebagai Negara Hukum wajib
menjunjung tinggi HAM dan memberikan perlindungan terhadap HAM. Hukum sangat
berkaitan dengan HAM oleh karena itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain. Hal
ini diperkuat oleh sejumlah Instrumen HAM Internasional dan Instrumen HAM
Nasional yang sangat menentang adanya sikap diskriminatif. Hukum sendiri dengan
asasnya yakni Equality before the law menunjukkan bahwa Semua
orang sama kedudukannya di mata Hukum. Artinya baik mereka golongan masyarakat
atas seperti bangsawan, pejabat, dan sebagainya harus diperlakukan sama dengan
siapapun (non diskriminatif) dihadapan Hukum. Berikut ini merupakan Instrumen
Hukum HAM Internasional dan Instrumen HAM Nasional yang bertentangan dengan
sikap-sikap diskriminatif termasuk Kasta.
Semoga Bermanfaat...
Comments
Post a Comment